Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan secara menyeluruh untuk kendaraan Anda dengan memberikan jaminan biaya perbaikan atas kerusakan/ kerugian pada kendaraan Anda akibat tabrakan, tubrukan, tergelincir, kebakaran, perbuatan jahat orang lain, pencurian, perampasan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.
OBJEK PERTANGGUNGAN
- Kendaraan bermotor pengangkut penumpang
- Bis dan kendaraan pariwisata
- Kendaraan bermotor pengangkut barang
- Sepeda motor (jika merupakan satu kesatuan dengan mobil)
Seluruh kendaraan tersebut adalah untuk penggunaan pribadi/dinas (Plat Hitam).
TERTANGGUNG
Setiap orang atau perusahaan yang merupakan pemilik atau yang mempunyai kepentingan atas suatu kendaraan.
JENIS PERTANGGUNGAN
- All Risks
- Total Loss Only (T.L.O.)
Kedua jenis pertanggungan diatas dapat diperluas dengan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ke-III.
PENGECUALIAN
1. Kerugian akibat tidak dapat dipakainya kendaraan.
2. Pencurian alat-alat non standard.
3. Penggelapan
4. Kerugian atau kerusakan karena:
- Digunakan untuk menarik/mendorong kendaraan lain
- Kelebihan muatan dan dijalankan dengan paksa
- Dijalankan dalam keadaan rusak.
Produk asuransi ini memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap Sepeda Motor Anda dari segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh :
- Pecurian atau Perbuatan Jahat
- Kecelakaan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir ataupun terjatuh
- Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ke 3
Coverage utama dalam produk asuransi mobil terdiri dari 2 jaminan utama, yaitu :
- Komprehensif , yaitu menjamin setiap kerugian atau kerusakan sebagian atau seluruhnya yang terjadi kepada Sepeda Motor Anda
- Kerugian Total (Total Loss Only), menjamin kerugian atau kerusakan Sepeda Motor Anda hanya akibat kehilangan akibat Pencurian) ataupun kerusakan/kerugian seluruhnya di mana biaya perbaikan mobil Anda melebihi 75 % dari nilai pasar. Namun untuk kedua jaminan utama tersebut di atas, Anda dapat memilih coverage tambahan atau jaminan perluasan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi tentunya dengan membayar sejumlah premi tambahan.
Asuransi Bus
Asuransi Truk
Asuransi properti adalah perlindungan terhadap properti atau rumah jika terjadi risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan. Risiko tersebut meliputi kejadian kebakaran, pencurian yang mengakibatkan kerusakan, hingga biaya-biaya arsitek. Wujud perlindungan suatu rumah atau properti dari berbagai risiko yang mengancam.